Dijemput KPK di LP Kelas IIB Bangkinang, Mantan Ketua DPRD Riau Bilang Begini... 

Dijemput KPK di LP Kelas IIB Bangkinang, Mantan Ketua DPRD Riau Bilang Begini... 
Johar Firdaus saat dijemput KPK

BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Terpidana kasus suap pembahasan APBD Riau tahun 2015 Johar Firdaus yang juga mantan Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 hanya menebar senyum kepada awak media saat dirinya dijemput petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di LP Kelas IIB Bangkinang, Rabu (6/12/2017) pagi untuk digelandang ke LP Sukamiskin, Bandung.

Baik Johar maupun empat orang petugas KPK lebih memilih diam seribu bahasa dan tak mau menjawab pertanyaan wartawan. Hanya sedikit saja pernyataan yang disampaikan Johar saat wartawan terus mendesaknya untuk berbicara. 

"Aduh nggak bisa lagi," kata Johar yang menggunakan baju kotak-kotak warna ping kombinasi putih dan celana dan memakai topi warna dongker seperti dimuat Suarakampar.com.

Proses pemindahan Johar dari LP Kelas IIB Bangkinang hanya berlangsung singkat. Setelah berpamitan dengan petugas LP, Johar langsung dirangkul petugas KPK dan membawanya menuju mobil Kijang Innova warna silver. Johar membawa enam buah tas termasuk koper yang tampaknya berisi pakaian dan barang-barang kebutuhan lainnya.

Petugas KPK yang ditanya apakah memang benar Johar akan dibawa ke LP Sukamiskin,  kapan mulai masuk LP Sukamiskin hanya diam tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara itu, dari keterangan petugas LP Kelas IIB Bangkinang, Rian, Johar masuk ke LP Kelas IIB Bangkinang pada 6 Juni 2017 lalu. Sebelumnya ia ditahan di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap pembahasan APBD Riau dengan terdakwa Suparman dan Johar Firdaus. Kedua politikus Partai Golkar itu divonis 6 tahun penjara.

Putusan itu mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "MA mengabulkan kasasi JPU. Hukuman naik dari sebelumnya," ujar  Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Denni Sembiring SH, Rabu (22/11/2017) lalu.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Agung MS Lumne, dan hakim anggota Krisna Harahap dan Artidjo Alkostar. "Kita baru terima (putusan) hari ini. Untuk Suparman, MA perintahkan agar ditahan," kata Denni saat itu.

Selain penjara, Suparman dan Johar juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Hak politik kedua mantan Ketua DPRD Riau itu juga dicabut selama 5 tahun

"Pencabutan hak politik selama lima tahun mulai berlaku setelah kedua terpidana menjalani hukuman pokok, yakni hukuman penjara dan denda," kata Denni.

MA menjerat Suparman dan Johar dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang  (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya juga dijerat UU Nomor 8 Tahun  1981, UU Nomor 48 Tahun 2009 dan UU Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua, dengan UU Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan undang-undangan  lainnya bersangkutan.

Denni menyebutkan, pihaknya akan mengirimkan petikan putusan tersebut ke JPU KPK dan kuasa hukum Suparman dan Johar Firdaus. "Rencana besok kota kirim," tambahnya.

Hukuman yang diterima Suparman dan Johar mementahkan hukuman sebelumnya. Dimana, di tingkat pengadilan pertama Suparman divonis bebas majelis hakim karena tidak terbukti bersalah sedangkan Johar divonis 5,5 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 3 buka  kurungan.

Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Rinaldi Triandiko, dibantu hakim anggota Editerial dan Hendrik pada 23 Februari 2017 silam. Tidak terima JPU mengajukan kasasi atas Suparman dan banding untuk Johar.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Tindakan itu dilakukan kedua terdakwa bersama Ahmad Kirjauhari dan mantan Gubernur Riau yang sudah ditahan karena keterlibatan kasus lain. Dalam kasus suap ini, Kirjauhari sudah divonis 4 tahun penjara. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index